DIDUGA JANGGAL, LBH POSKO ORANGE ADUKAN PENETAPAN WASNAKER UPT II KE INSPEKTORAT SUMUT









Dari 13 Laporan Dugaan Kekurangan Upah Pekerja PT KPPN, Baru 2 yang Ditetapkan — 11 Laporan Dipertanyakan Kepastian Hukumnya




DELI SERDANG, 7 September 2026 – Polemik dugaan kekurangan pembayaran upah terhadap sejumlah pekerja PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) memasuki babak baru.


Sebanyak 13 orang pekerja sebelumnya telah menyampaikan laporan terkait dugaan kekurangan pembayaran upah kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Sumatera Utara.


Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Orange Kota Medan, dari 13 laporan tersebut baru dua orang pelapor yang memperoleh Penetapan dari Pengawas Ketenagakerjaan.


Sementara 11 pekerja lainnya disebut belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan mereka.


Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan LBH Posko Orange. Kuasa hukum para pekerja mempertanyakan apakah terdapat perbedaan dasar pemeriksaan, kelengkapan dokumen, atau pertimbangan lain yang menyebabkan tidak seluruh laporan memperoleh tindak lanjut dan penetapan pada waktu yang sama.


Atas persoalan tersebut, LBH Posko Orange Kota Medan telah melayangkan pengaduan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan oleh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.


PERTANYAAN BUKAN SEKADAR SOAL PENETAPAN


Kuasa LBH Posko Orange Kota Medan, Subagio, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan diterbitkannya Penetapan terhadap dua orang pekerja.



Sebaliknya, pihaknya mengapresiasi adanya tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

Namun, menurutnya, persoalan yang harus dijelaskan adalah mengapa dari 13 pekerja yang menyampaikan laporan, baru dua yang memperoleh Penetapan, sedangkan 11 lainnya masih menunggu kepastian.



“Kami mengapresiasi diterbitkannya Penetapan untuk dua orang rekan. Tetapi kami mempertanyakan dasar hukum dan alasan mengapa 11 laporan lainnya belum mendapatkan kepastian. Karena itu kami mengadukan persoalan ini kepada Inspektorat Sumut agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.”



Menurut LBH Posko Orange, transparansi dalam proses pemeriksaan menjadi penting karena menyangkut hak normatif pekerja dan kepastian hukum.



Apabila memang terdapat perbedaan kondisi antara masing-masing pelapor, pihak pekerja berharap perbedaan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang tersedia.



PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN MEMILIKI TAHAPAN



Persoalan ini juga perlu dilihat dalam kerangka tata cara pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku.



Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengawasan ketenagakerjaan mencakup antara lain pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, serta pengembangan sistem pengawasan. Regulasi tersebut juga membagi tahapan tindakan pengawasan ke dalam pendekatan preventif-edukatif, tindakan nonyustisial, dan represif yustisial.



Dengan demikian, perbedaan tahapan penanganan antara satu laporan dengan laporan lainnya secara hukum harus memiliki dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.



Karena itu, pertanyaan utama LBH Posko Orange bukan semata-mata “mengapa belum ditetapkan?”, tetapi juga “sudah sampai sejauh mana proses pemeriksaan terhadap 11 laporan tersebut dan apa dasar tindak lanjutnya?”



DUGAAN KEKURANGAN UPAH JANGAN DIABAIKAN



Persoalan pengupahan merupakan bagian penting dalam hubungan industrial. Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku sejak 17 Desember 2025. Regulasi tersebut mengatur perubahan ketentuan mengenai pengupahan dengan mempertimbangkan antara lain daya beli pekerja/buruh dan penghidupan yang layak.



Sementara kerangka ketenagakerjaan nasional juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.



Dalam konteks tersebut, apabila seorang pekerja melaporkan dugaan kekurangan pembayaran upah, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat diverifikasi.



LBH POSKO ORANGE MINTA INSPEKTORAT TURUN TANGAN



LBH Posko Orange berharap pengaduan yang disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.



Mereka meminta agar dilakukan penelusuran terhadap proses penanganan seluruh 13 laporan, termasuk alasan mengapa dua laporan telah memperoleh Penetapan sementara 11 laporan lainnya belum memperoleh kepastian.


Beberapa hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan antara lain:


  1. Status masing-masing dari 13 laporan pekerja;
  2. Tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan;
  3. Dasar pertimbangan diterbitkannya Penetapan terhadap dua pekerja;
  4. Alasan 11 laporan lainnya belum memperoleh Penetapan;
  5. Apakah seluruh laporan telah diperiksa dengan standar dan prosedur yang sama;
  6. Apakah terdapat kekurangan dokumen atau bukti pada laporan tertentu;
  7. Kapan para pekerja memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan mereka.



“KAMI HANYA MEMINTA KEPASTIAN HUKUM”



Subagio menegaskan, pihaknya tidak ingin proses ini diarahkan untuk menyudutkan pihak tertentu.



Menurutnya, LBH Posko Orange justru menginginkan agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil dan proses pemeriksaan berjalan berdasarkan aturan.

“Kami hanya menuntut kepastian dan perlakuan yang sama di depan hukum. Hak pekerja adalah hak yang dilindungi undang-undang. Kami berharap Inspektorat Sumut dan Wasnaker UPT II memberikan kejelasan mengenai status 11 laporan lainnya.”


Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat alasan objektif yang menyebabkan suatu laporan belum dapat ditetapkan, alasan tersebut semestinya dapat disampaikan kepada pelapor secara jelas.



MENUNGGU JAWABAN WASNAKER DAN INSPEKTORAT

Hingga rilis ini disusun, LBH Posko Orange Kota Medan masih menunggu jawaban resmi dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Sumatera Utara serta tindak lanjut dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.



Pihak LBH berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap para pekerja.



Di sisi lain, PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab mengenai dugaan kekurangan pembayaran upah yang dilaporkan para pekerja.



Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah, sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.



Pertanyaan publik kini sederhana: dari 13 laporan pekerja, mengapa baru dua yang memperoleh Penetapan, dan bagaimana nasib 11 laporan lainnya?



Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diberikan secara terbuka oleh instansi berwenang agar para pekerja memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan atas hak-hak ketenagakerjaannya.



Konfirmasi:
Subagio, S.H.
Lembaga Bantuan Hukum Posko Orange Kota Medan
0813-6171-1059 / 0851-8414-2727


Posting Komentar

0 Komentar