"Sengketa Tanah Deli Serdang Bergulir ke Pengadilan Tinggi Medan Warga Gugat Dugaan Dokumen Fiktif dan Penyerobotan Lahan"
MEDAN, 12 SEPTEMBER 2026 – Gelombang kekecewaan masyarakat Deli Serdang terhadap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang terkait agraria resmi memasuki babak baru.
Kasus sengketa tanah warisan yang melibatkan keluarga almarhum Tabi’i Limbong kini resmi diajukan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor registrasi perkara 51/Pdt.G/2026/PN Lbp.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan warga terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang dinilai mengabaikan hak-hak pemilik lahan sah dan memuluskan dugaan penyerobotan tanah seluas kurang lebih 9.600 meter persegi.
Kejanggalan Dokumen dan Dugaan Transaksi Fiktif
Akar konflik bermula ketika pihak penggugat asal, [Legiman](https://www.google.com/search?q=legiman&kgmid=/g/11nr1tc6nr), mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan dokumen fotokopi tertanggal 22 Februari 1993.
Irpan Limbong, selaku Tergugat I/Pembanding, dalam Memori Bandingnya secara tegas menyangkal keabsahan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Pihak keluarga menyayangkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan gugatan hanya berdasarkan bukti salinan, tanpa pernah menghadirkan dokumen asli di persidangan.
"Bagaimana mungkin sebuah transaksi dari tahun 1993 yang dokumen aslinya tidak pernah dihadirkan di persidangan bisa dijadikan dasar mutlak untuk merampas hak warga? Saksi-saksi yang dihadirkan bahkan tidak pernah melihat langsung peristiwa jual beli tersebut," jelas Irpan Limbong dalam poin keberatannya.
Keluarga Limbong menegaskan bahwa mereka memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi atas nama Tabi’i Limbong yang diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang pada 18 Juli 1974. Dokumen otentik yang telah puluhan tahun terjaga ini justru dikesampingkan oleh majelis hakim tanpa adanya pembuktian yuridis bahwa surat tersebut palsu.
Intimidasi Lapangan dan Kejanggalan Persidangan
Keresahan warga di lapangan semakin memuncak setelah sengketa ini diwarnai aksi sepihak berupa pengerahan alat berat yang merusak tanaman dan bangunan di atas lahan tersebut. Warga menuding adanya keterlibatan oknum aparat pemerintahan desa yang tidak netral dan justru memuluskan langkah penguasaan lahan secara paksa.
Selain intimidasi fisik, Tim Hukum Pembanding juga menemukan sederet kejanggalan formal dalam berkas persidangan, antara lain:
* Keterangan Saksi Tidak Sinkron: Kesaksian mengenai awal mula penguasaan lahan berubah-ubah secara drastis antara tahun 1995 hingga 2006.
* Inkonsistensi Identitas: Ditemukan ketidaksesuaian data identitas dan usia penggugat antara dokumen pembuktian yang satu dengan yang lain.
Tuntutan Keadilan di Tingkat Banding
Melalui Memori Banding yang telah diserahkan resmi kepada Ketua [Pengadilan Tinggi Medan melalui Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pihak pembanding mendesak majelis hakim tingkat banding untuk memeriksa ulang perkara ini secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi potret tata kelola pertanahan di Deli Serdang. Warga berharap [Pengadilan Tinggi Medan dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menghentikan kesewenang-wenangan administratif, dan mengembalikan hak atas tanah warisan leluhur kepada ahli waris yang sah.
(S.Hadi Purba)


0 Komentar